Indonesia adalah negara kepulauan yang terbentang dari sabang hingga merauke. Batas wilayah laut Indonesia pada awal kemerdekaan hanya selebar 3 mil laut dari garis pantai (Coastal Baseline) setiap pulau, yaitu perairan yang mengelilingi Kepulauan Indonesia bekas Wilayah Hindia Belanda. Namun ketetapan batas tersebut, yang merupakan warisan kolonial Belanda, tidak sesuai lagi untuk memenuhi kepentingan keselamatan Negara Republik Indonesia. Atas Pertimbangan Tersebut, maka lahirlah konsep Nusantara (Archipelago) yang dituangkan dalam Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957. Isi Pokok dari deklarasi tersebut “Bahwa segala donperairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Inesia tanpa memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia, dan dengan demukian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia". Deklarasi Djuanda dikukuhkan pada tanggal 18 Februari 1960 dalam Undang-Undang No.4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Ketetapan wilayah Republik Indonesia yang semula 2 juta km2 (daratan) berkembang menjadi sekitar 5,1 juta km2 ( meliputi daratan dan lautan ). Dalam hal ini, ada penambahan luas sebesar 3,1 juta km2, dengan laut teritorial sekitar 0,3 juta km2 dan perairan laut Nusantara sekitar 2,8 juta km2. konsep Nusantara dituangkan dalam Wawasan Nusantara sebagai dasar pokok pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara melalui ketetapan MPRS No.IV tahun 1973.
Pada koferensi Hukum Laut di Geneva tahun 1958, Indonesia belum berhasil mendapatkan pengakuan Internasional. Namun baru pada Konferensi Hukum Laut pada sidang ke tujuh di Geneva tahun 1978 konsepsi Wawasan Nusantara mendapat pengakuan dunia Internasional. Hasil perjuangan yang berat selama 21 tahun mengisyaratkan kepada Bangsa Indonesia bahwa visi maritim seharusnya merupakan pilihan yang tepat dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) pada tahun 1982, yang hingga kini telah diratifikasi oleh 140 negara, negara-negara kepulauan (Archipelagic States) memperoleh hak mengelola Zona Ekonomi Eksklusif seluas 200 mil laut diluar wilayahnya.Sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai hak mengelola (yuridiksi) terhadap Zona Ekonomi Eksklusif, meskipun baru meratifikasinya. Hal itu kemudian dituangkan dalam Undang-Undang No.17 tanggal 13 Desember 1985 tentang pengesahan UNCLOS (United Nations Convention on the Law Of the Sea) . Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) mencapai jarak 200 mil laut, diukur dari garis dasar wilayah Indonesia kearah laut lepas. Ketetapan tersebut kemudian dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 5/1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Konsekuensi dari implementasi undang-undang tersebut adalah bahwa luas wilayah perairan indonesia bertambah sekitar 2,7 km2, sehingga menjadi sekitar 5,8 juta km2. Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) melahirkan delapan zonasi pengaturan (regime) hukum laut yaitu:
Perairan Pedalama (Internal Waters),
Perairan Kepulauan (Archipelagic Waters) termasuk ke dalamnya selat yang digunakan untuk pelayaran Internasional.
Laut Teritorial (Teritorial Waters),
Zona Tambahan ( Contingous Waters),
Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusif Economic Zone),
Landas Kontinen (Continental Shelf),
Laut Lepas (high Seas),
Kawasan Dasar Laut Internasional (Intenational sea-bed Area).
Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur pemanfaatan laut sesuai dengan status hukum dari kedelapan zonasi pengaturan tersebut. Negara-negara yang berbatasan dengan laut, termasuk Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial; sedangkan untuk zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landasan kontinen, negara memiliki hak-hak eksklusif, misalnya hak memanfaatkan sumberdaya alam yang ada di zona tersebut. Sebaliknya, laut lepas merupakan zona yang tidak dapat dimiliki oleh negara manapun, sedangkan kawasan dasar laut Internasional dijadikan sebagai bagian warisan umat manusia.Secara geografis, dengan jumlah 17.508 pulau dan panjang pantai mencapai 95.180 kilometer agenda menjaga keutuhan NKRI perlu menjadi prioritas.Pemerintah RI dan RAKYAT INDONESIA perlu tegas atas berbagai provoksi yang mengganggu kedaulatan wilayah RI. Menjaga keutuhan NKRI, meliputi keutuhan dan kedaulatan wilayah negara dan wilayah perbatasan, serta pengembangan dan pemberdayaan di masyarakat wilayah perbatasan. Kedaulatan dan keutuhan NKRI dimaksud meliputi wilayah daratan, wilayah perairan, dan wilayah udara mutlak. Indonesia harus memiliki landasan hukum yang kuat terkait eksistensi wilayah negara dan wilayah perbatasan.munculnya beberapa provokasi yang menggangu kedaulatan NKRI perlu menjadi perhatian Pemerintah RI dan Rakyat. Misalnya pada kasus Blok Ambalat, pencurian hasil laut oleh kapal-kapal asing, dan penyelundupan kayu hasil ilegal logging ke negara lain. Oleh karena itu pemerintah telah menerbitkan sebuah undang-undang yang khusus mengatur tentang wilayah Negara, yaitu Undang-undang Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Disebutkan dalam Pasal 1 butir 9 UU No.43/2008 bahwa landasan kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tana dibawahnya dari area di bawah permukaan laut yang diluar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 mil laut sampai dengan jarak 100 mil laut garis kedalaman 2500 meter. Menyikapi ketentuan UU tersebut ada beberapa pendapat bahwa ketentuan tentang batas landas kontinen tersebut dapat dijadikan acuan untuk menyelesaikan konflik tentang pengakuan wilayah Indonesia dengan Negara Tetangga.Indonesiaadalah Negara kepulauan terbesar di dunia. Hampir 17000 pulau besar dan kecil tersebar di seluruh perairan nusantara. Sebagaimana diucapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, saat ini terdapat 90 pulau berada dititik terluar wilayah Indonesia, 88 diantaranya berbatasan langsung dengan Negara tetangga.Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara sahabat dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik di antaranya dengan negara sahabat Malaysia, Thailand, Singapura, Australia dan India.
1. Perjanjian RI dan Malaysia
Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
Ditandatangai tanggal 27 oktober 1969
Berlaku mulai 7 November 1969
2. Perjanjian Republik Indonesia dengan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman
- Ditandatangai tanggal 17 Desember 1971
- Berlaku mulai 7 April 1972
3. Perjanjian Republik Indonesia dengan Malaysia dan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen bagian utara
- Ditandatangai tanggal 21 Desember 1971
- Berlaku mulai 16 Juli 1973
4. Perjanjian RI dengan Australia
- Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 19 November 1973
5. Perjanjian RI dengan Australia (Tambahan Perjanjian Sebelumnya)
- Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut Arafuru
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 9 Oktober 1972
6. Perjanjian RI dengan India
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar
- Ditandatangai tanggal 8 Agustus 1974
- Berlaku mulai 8 Agustus 1974
Tidak ada komentar:
Posting Komentar